Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang pada akhir Maret lalu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, ternyata masih menimbulkan kecemasan bagi sebagian pihak yang selama ini kontra dengan UU tersebut. Minimal masih menjadi tanda tanya bagi mereka, kira-kira bagaimana respon pemerintah pasca “kekalahannya” itu. Artinya. Meski secara sepintas, dibatalkannya UU BHP seakan menjadi sebuah momentum yang baik dalam menata sistem pendidikan kita, namun agaknya hal tersebut masih menjadi euphoria sesaat. Ada kewaspadaan bahwa pihak-pihak yang selama ini “bermain” dalam pembuatan regulasi pendidikan, sedang mengatur siasat baru untuk kembali memaksakan kepentingannya agar terakomodasi dalam sistem pendidikan nasional. Sederhananya, ada ketakutan akan munculnya UU BHP jilid II.
Tentu bukan kekhawatiran yang berlebihan. Sebab setelah ditelusuri lebih lanjut, pengusul dibatalkannya UU BHP adalah dari lembaga-lembaga non pemerintah (swasta) atau Yayasan. Sebanyak 14 yayasan mengajukan perkara pengujian UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yakni Asosiasi BPPTSI, Yayasan Yarsi, Yayasan Pesantren Islam AL-Azhar, Yayasan Perguruan Tinggi As-Syafi’iah, Yayasan Trisakti, Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Yayasan Universitas Surabaya, YMIK, Yayasan Universitas Prof. Dr. Mustopo, YPLP-PGRI, Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia, Yayasan Mardi Yuana, MPK, dan YPTK Satya Wacana.
Sudah menjadi rahasia umum, sejak awal didengungkannya UU BHP, pihak yang paling keras menentang adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tanpa bermaksud mengerdilkan peranan mereka, tapi yang nampak jelas justru tendensi ekonomi dan persingan perebutan pangsa rekruitmen mahasiswa. Sangat jelas yayasan maupun PTS itu merasa tersaingi dengan PTN yang berbadan hukum. Pasar yang selama ini telah dimiliki swasta bisa jadi akan beralih ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pasalnya, PTN akan secara otonom mengelola seluruh aktifitas di lembaganya mulai dari infrastruktur sampai suprastruktur.
Padahal dengan adanya pengelolaan otonom, PTN lebih memiliki bargaining tinggi dibanding dengan swasta dalam hal penyediaan fasilitas dan pendanaan,. Apalagi, ijazah PTN, saat ini, masih lebih “laku” dibanding dengan perguruan tinggi swasta. Lihat saja berapa juta calon mahasiswa yang berbondong-bondong untuk masuk PTN. Bahkan, jelang penerapan status BHP, perguruan tinggi beramai-ramai membuat varian model seleksi penerimaan mahasiswa selain SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Mulai dari SLMPTN (Seleksi Lokal Masuk Perguruan Tinggi Negeri), Ujian Masuk (UM), dan berbagai ujian lokal yang dilaksanakan PTN dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan secara subjektif oleh PTN tersebut. Ambil contoh UGM. PTN yang telah berbadan hukum ini memiliki 6 jenis cara seleksi penerimaan mahasiswa baru. Jalur-jalur penerimaan itu memang dibuat oleh pihak universitas secara otonom. Biasanya ujian lokal yang diadakan Perguruan Tinggi (PT), memiliki syarat masuk dengan membayar berbagai macam biaya. Intinya, jalur lokal, hanya bisa dimasuki oleh orang “lokal berduit”.
Sedangkan PTS yang memang sejak awal dikenal karena kemandiriannya dengan mencari sumber dana sendiri tanpa bergantung dengan pemerintah, semakin terdesak. Persaingan perebutan pasar inilah kemudian yang setidaknya menjadi salah satu alasan bagi PTS untuk membatalkan UU BHP. Intinya para pengelola PTS khawatir jika keleluasaan yang telah dimiliki PTN akan bertambah lebar dengan diberlakukannya UU BHP yang secara diametral akan mencaplok “lahan garapan” PTS.
Ego Sektoral
Semenjak disahkan DPR tahun 2008 silam, UU BHP memiliki sejarah kelam dalam pengimplementasiannya. Parahnya, selama ini yang menjadi perdebatan di kalangan PT adalah masalah administratif, teknis pelaksanaan sampai urusan kalkulasi berapa keuntungan akan diraup. Sungguh ironis, ketika lembaga pendidikan baik swasta maupun negeri justru memperdebatkan hal yang jauh dari substansi pendidikan itu sendiri. Bukan bagaimana masyarakat yang dalam kondisi perekonomian paling rendah mampu mengenyam pendidikan tetapi, malah perdebatan kondisi teknis dan administratif pelaksanaan yang diprioritaskan.
Berangkat dari konteks itu, penulis beranggapan bahwa dibatalkannya UU BHP ini kemudian tidak berakar dari permasalahan yang selama ini terjadi di lapangan. Indikasi berkurangnya pemarginalan masyarakat yang dalam segi ekonomi lemah untuk mengakses pendidikan agar lebih mudah dan murah, hanya sebagai side effect dari dibatalkannya UU yang saat ini telah terimplementasi di 7 PTN di Indonesia itu.
Kondisi inilah kemudian yang patut dikaji bersama. Semangat membentuk sistem pendidikan yang telah diamanatkan UUD 1945 bahwa pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah dan setiap warga negara berhak mendapatkannya, agaknya masih gamang. PTS berusaha dengan keras menyelamatkan pasar yang selama ini telah ada. Sedangkan PTN justru berbondong-bondong untuk mandiri.
Baik secara struktural maupun finansial, agaknya ego sektoral (PTS vs PTN) yang menjadi ‘amunisi’ pro kontra pembatalan UU BHP. Tak ayal, PTS semakin getol merencanakan pembatalan UU BHP sedangkan PTN, meskipun UU BHP telah dibatalkan, tetap mengedepankan asas otonomi dengan alasan kualitas. Dari persoalan yang kompleks di atas, sudahkah para pembuat keputusan baik dari pihak yang bersentuhan dengan hukum sampai pada pelaku di tingkat bawah saling berembug? Pula, sudahkah PTN dan PTS duduk bersama untuk membicarakan desain pendidikan Indonesia ke depan tanpa embel-embel ego sektoral kepentingan masing-masing?
Tak pelak hal ini yang kemudian memperkuat anggapan bahwa memang selama ini persoalan pendidikan adalah persoalan untung rugi, perhitungan pasar, dan berbagai perolehan matematis lainnya. Tuntutan dari PTN terkait dengan pembahasan UU baru yang nantinya akan menggantikan UU BHP adalah salah satu bukti. Oleh karena itu, jika tidak ada kepedulian dari para aktivis, pemerhati maupun praktisi pendidikan sejak sekarang, niscaya kemunculan BHP jilid II tinggal menunggu waktu.
Tinggalkan sebuah Komentar
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal








